Membuat paspor umroh adalah salah satu persyaratan penting bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk beribadah. Berikut ini adalah cara membuat paspor umroh beserta biaya dan syaratnya:
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Nikah asli dan fotokopi (jika berangkat bersama suami atau istri)
- Surat Izin Orang Tua asli dan fotokopi (jika berangkat bersama anak di bawah umur)
- Pas Foto berwarna dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang sudah dipersiapkan. Kemudian, ambil formulir permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi atau bisa juga diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Isi formulir permohonan pembuatan paspor dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, karena kesalahan penulisan bisa membuat proses pengajuan paspor menjadi lebih lama.
- Setelah formulir diisi dengan lengkap, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas Imigrasi.
- Tunggu proses penerbitan paspor selesai. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari kantor Imigrasi yang dipilih.
- Setelah paspor selesai diterbitkan, ambil paspor yang sudah jadi dan bayar biaya pembuatan paspor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pembuatan paspor umroh bisa berbeda-beda tergantung dari kantor Imigrasi, namun umumnya berkisar antara Rp 355.000 hingga Rp 705.000.
- Setelah membayar biaya pembuatan paspor, paspor bisa diambil dan siap digunakan untuk melakukan perjalanan umroh.
Itulah cara membuat paspor umroh beserta biaya dan syaratnya yang perlu dipenuhi. Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dengan baik dan lengkap agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.