Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji, Begini Pengertiannya

Badal umrah dan badal haji adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang yang akan beribadah ke Tanah Suci. Namun, tidak semua orang mengetahui dengan jelas apa itu badal umrah dan badal haji serta apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan badal tersebut.

Badal umrah dan badal haji adalah pelaksanaan ibadah umrah dan haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut karena alasan kesehatan atau keuangan. Dalam hal ini, seseorang yang akan melaksanakan badal disebut sebagai badal haji atau badal umrah, sedangkan orang yang diwakilinya disebut sebagai muwakkil.

Untuk melakukan badal umrah atau badal haji, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, muwakkil harus memberikan surat kuasa kepada badal haji atau badal umrah yang akan melaksanakan ibadah atas namanya. Surat kuasa tersebut harus ditulis dengan jelas dan disertai tanda tangan muwakkil yang sah.

Selain itu, badal haji atau badal umrah harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sama seperti jamaah yang melaksanakan ibadah secara langsung. Misalnya, harus memiliki paspor yang masih berlaku, membayar biaya ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Selain itu, badal haji atau badal umrah juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang mengelola program badal tersebut. Hal ini meliputi jadwal keberangkatan, tempat penginapan, dan kegiatan lainnya yang akan dilakukan selama program badal.

Dengan memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan badal umrah atau badal haji, diharapkan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah atas nama orang lain dapat melakukan badal tersebut dengan baik dan lancar, sehingga amal ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
(5.0)
5/5
(5.0)
5/5
(5.0)
5/5